Segera daftarkan Siswa/i anda sebelum tanggal 20 Januari 2025
Berikut adalah beberapa informasi penting tentang PPDB:
- PPDB adalah singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru, yaitu proses seleksi dan penerimaan siswa baru di lembaga pendidikan.
- PPDB dilaksanakan setiap awal tahun ajaran baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Boarding SMA.
- PPDB bertujuan untuk memastikan pemerataan akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat.
- PPDB diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang diperbarui secara berkala.
- PPDB menggunakan sistem zonasi sebagai salah satu jalur utama penerimaan.
- Calon siswa dan orang tua perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti kartu identitas, akta kelahiran, ijazah atau rapor terakhir, dan dokumen pendukung lainnya.
- Calon siswa perlu memahami tata cara seleksi yang diterapkan oleh sekolah dan berusaha meningkatkan prestasi akademis mereka.
- Daerah memiliki fleksibilitas untuk menentukan alokasi untuk siswa masuk ke sekolah melalui jalur afirmasi, jalur zonasi, jalur perpindahan orangtua/wali, atau jalur lainnya.
Berikut Syarat dan Ketentuan PPDB:
- Calon peserta didik harus berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli, telah menyelesaikan kelas 9 SMP, dan terdaftar di KK.
- Calon peserta didik harus lulus SMP atau sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus.
- Calon peserta didik harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.
- Calon peserta didik harus memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
- Calon peserta didik harus memiliki buku rapor semester 1-5.
- Calon peserta didik harus memiliki surat tanggung jawab mutlak orang tua.